Kepolisian Resor Ternate bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi kasus pencurian dengan pemberatan yang bertemnpat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (20/10) kemarin, dengan melibatkan langsung ketiga tersangka yakni F (37), AA (34) dan LJ (42).
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Ternate Ipda Soedharmono, dengan melibatkan sejumlah unit, seperti Jatanras, Ident, Resmob dan personel Sat Samapta.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H. menegaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk mengungkap kronologi dan peran masing-masing tersangka secara lebih jelas dan akurat.
“Pelaksanaan rekonstruksi berjalan aman dan lancar, dengan pengamanan ketat dari personel gabungan. Seluruh tahapan kegiatan berlangsung kondusif,” ujar Kasi Humas.
Sekitar pukul 11.40 WIT, seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi dinyatakan selesai. Tim kemudian kembali ke Mako Polres Ternate untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.
Diketahui, ketiga tersangka ditangkap oleh Tim Resmob Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara setelah menindaklanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 21 Agustus 2025.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 21 Oktober 2025_