Ternate, 23 Juli 2025 – Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Ternate. Pada Rabu malam, 23 Juli 2025, pukul 21.00 WIT hingga 00.00 WIT, Sat Reskrim Polres Ternate melakukan razia miras di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 kantong miras jenis Cap Tikus yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah tersebut. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin, S.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, SH, “Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran miras di wilayah hukum Polres Ternate.”
Razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemilik barang bukti, F***, yang beralamat di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Ternate.
Polres Ternate juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap bahaya miras yang dapat merusak kesehatan dan keamanan masyarakat. “Miras dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti kerusuhan, kecelakaan, dan gangguan kesehatan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dan melaporkan kepada kami jika menemukan peredaran miras di wilayahnya,” tambah AKP Umar Kombong, SH.
Polres Ternate berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.