Ternate – Personel Satuan Samapta Polres Ternate yang dipimpin oleh KBO Samapta, IPDA Sabohe Moni, berhasil mengamankan 19 kantong plastik minuman keras (miras) jenis captikus tanpa pemilik.
Penindakan ini dilakukan setelah personel Polres Ternate menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli miras di sekitar belakang Prima, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah. Minggu (24/8/25).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Samapta langsung bergerak menuju lokasi dan melaksanakan razia. Dari hasil kegiatan, ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) kantong plastik berisi miras jenis captikus yang ditinggalkan tanpa diketahui pemiliknya.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate. Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan bahwa kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia sebagai bentuk komitmen Polres Ternate dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Polres Ternate berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal, karena hal tersebut dapat menimbulkan gangguan keamanan dan merugikan generasi muda,” tegas Kasi Humas.
Kapolres Ternate juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan, dengan tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di sekitar lingkungannya.