Ternate – Sat Samapta Polres Ternate menggelar razia minuman beralkohol ilegal di kawasan Lampu Merah Belakang Prima, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis (12/2/26).
Razia yang dipimpin Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., dilakukan untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Bulan Suci Ramadan.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan, kegiatan diawali dengan apel pengecekan anggota gabungan Sat Samapta, Provos, dan Sat Lantas Polres Ternate pukul 00.10 WIT, kemudian tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 00.20 WIT.
Sekitar pukul 00.25 WIT, anggota memeriksa sejumlah warga dan kos-kosan di lokasi, serta menemukan barang bukti berupa 50 kantong plastik minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus dan lima kaleng bir.
Dua orang pelaku diamankan, berinisial A (30), wiraswasta, beralamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, dan O (34), wiraswasta, beralamat di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah. Kedua pelaku beserta barang bukti minuman beralkohol ilegal dibawa ke Mako Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan minuman beralkohol ilegal dengan memberikan informasi melalui Call Center Polri 110 atau melapor langsung kepada Kapolres Ternate via WhatsApp di nomor 0821-2208-2105, apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di lingkungan masing-masing.




