Polres Ternate melalui Sat Reskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggagalkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIT, tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Harda bersama 5 personel Unit Harda melakukan razia di Samping Golden Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 kantong plastik miras jenis Cap Tikus dan 5 kantong plastik miras jenis Akar. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran miras di wilayah hukum Polres Ternate,” ujar AKP Umar Kombong.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin, S.H, menambahkan bahwa peredaran miras dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti tindak pidana, kecelakaan, dan gangguan keamanan. “Oleh karena itu, kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran miras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AKP Bakri.
Polres Ternate mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Ternate dengan memberikan informasi tentang peredaran miras dan kegiatan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kerjasama ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Ternate.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan masyarakat,” tutup AKP Umar Kombong.