Kepolisian Resor Kepulauan Sula menyerahkan seorang tersangka kasus penganiayaan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kamis (31/7).
Penyerahan dilakukan oleh penyidik pembantu Briptu Reza Fatgehiapon setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Tersangka berinisial S.H alias Latudi (43) kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kasihumas Polres Kepulauan Sula IPDA Rizal Polpoke menjelaskan bahwa proses penyerahan ini mengacu pada Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B – /Q.2.14/Eoh.1/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025 serta Surat Pengantar Kasat Reskrim Nomor: B/21.d/VII/2025/Reskrim tanggal 31 Juli 2025.
“Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap, selanjutnya proses penuntutan akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum”. Ujarnya.
Proses penyerahan berjalan lancar dan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
Lanjutnya, ia menyebut bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menuntaskan setiap perkara hukum yang terjadi di wilayah Kepulauan Sula.