Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara bersama personel Polsek Persiapan Kec. Lede, Kabupaten Pulau Taliabu berhasil mengamankan seorang nelayan diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom ikan) di perairan Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (30/7) kemarin.
Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Intelair Subdit Gakkum melakukan pendalaman informasi terkait maraknya praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bom di wilayah perairan Taliabu. Setelah melakukan penggalangan dengan tokoh masyarakat dan tokoh keamanan setempat, tim memperoleh informasi aktual tentang aktivitas bom ikan tersebut.
Dengan bantuan personel Polsek Persiapan Kecamatan Lede, terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Pelaku berinisial DO (27 tahun), warga Desa Balohang, diamankan bersama sejumlah barang bukti, berupa 1 unit bom ikan, Ikan hasil tangkapan campuran dan 1 unit perahu.
Terduga dan barang bukti telah diserahkan ke Marnit Polairud Kabupaten Pulau Taliabu untuk proses hukum lebih lanjut.
Meski operasi berhasil, tim menemui kendala berupa jarak tempuh yang jauh (sekitar 2 jam) dari pos Marnit Polairud ke lokasi kejadian, serta keterbatasan personel di lapangan.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Malut Kompol Riki Arinanda, S.H., S.I.K., M.M. mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan agar mencegah penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan.
“Kami akan terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing, termasuk bom ikan,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Maluku Utara ke pihak kepolisian.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 31 Juli 2025_