Polisi Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika Via Jasa Ekspedisi, 34,2 Gram Shabu Disita

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Shabu.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika seberat bruto 34,2 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal dari Unit 6 Ditresnarkoba telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (46), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/01/2026) di wilayah Tanah Raja, Ternate Tengah,” ujar Dir Resnarkoba Polda Malut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (13/1/2026) terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate.

“Anggota kami memantau pergerakan paket tersebut hingga akhirnya tersangka SS datang untuk mengambilnya pada Jumat pagi. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP, ditemukan 4 (empat) sachet sedang berisi kristal bening diduga Shabu,” jelas Dir Resnarkoba.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sepasang sepatu berwarna merah.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka SS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Tersangka diiming-imingi upah sebesar Rp 600.000,- untuk membayar kos serta jatah 2 sachet Shabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Tersangka SS ini berperan sebagai perantara atau kurir yang mengambil barang. Rencananya, barang tersebut juga akan dikonsumsi bersama rekannya berinisial A. Saat ini tim kami sedang melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya,” tegasnya.

Selain barang bukti narkotika, Polisi juga menyita satu buah handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi dan sepasang sepatu merah sebagai alat penyembunyian. Hasil tes urine terhadap tersangka juga dinyatakan Positif Amphetamine/Shabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

“Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama yang memanfaatkan jalur pengiriman paket. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutup Dir Resnarkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *