Dalam rangka meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa, Bidhumas Polda Malut menggelar kegiatan sosialisasi bertema “Bijak dan Cerdas dalam Bermedia Sosial” di Universitas Bumi Hijrah Malut, Sofifi (2/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pamin II Subbag Renmin Bidhumas Polda Malut, Ipda Zulkifli Kodja, S.H., Kepala Biro Kemahasiswaan Universitas Bumi Hijrah Mansyur Ongk Djamal S.I.P., M.I.P., personel Bidhumas, Duta Humas Polda Malut Mardania Gazali, S.H., M.H., dan Arty Amalia Lessy, S.T., M.T. sebagai narasumber serta puluhan mahasiswa Universitas Bumi Hijrah Maluku Utara.
Dalam sambutan pembukaannya, Ipda Zulkifli Kodja menyampaikan pentingnya menanamkan budaya serta etika dalam penggunaan media sosial di era digital saat ini. Ia menekankan bahwa media sosial merupakan hak setiap individu, namun dalam penggunaannya harus disertai dengan batasan dan tanggung jawab moral.
“Media sosial memiliki berbagai fungsi positif seperti sebagai sumber informasi, hiburan, komunikasi daring, hingga sarana penggerak masyarakat dan berbagi konten yang bermanfaat. Namun, semua itu harus dijalankan dengan kesadaran etika dan tanggung jawab,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ipda Zulkifli juga menyampaikan himbauan penting terkait kebebasan berekspresi. Dia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum, baik dalam bentuk unjuk rasa atau aksi lainnya, harus dilaksanakan dengan tertib, damai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, agar dalam menyampaikan aspirasi di muka umum dapat dilakukan dengan cara-cara yang santun dan teratur. Tujuannya adalah agar pesan aspirasi dapat tersampaikan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerusakan,” pesannya.
Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh perwakilan Duta Humas Polda Maluku Utara. Dalam paparannya, Duta Humas membeberkan dua sisi mata uang dari media sosial, yakni dampak positif dan negatif.
Duta Humas Polda Malut mengingatkan bahwa media sosial memiliki dua sisi. Selain menjadi sarana komunikasi, pembelajaran, dan inspirasi, ia juga dapat memicu penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga tindak kejahatan siber yang berimplikasi hukum.
Tidak hanya menyoroti aspek sosial, Duta Humas juga memberikan edukasi hukum yang mendalam. Ditekankan bahwa menyebarkan hoaks atau berita bohong yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan atau menimbulkan keresahan di masyarakat merupakan tindak pidana.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan mahasiswa, yang menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta. Diharapkan melalui kegiatan ini, generasi muda dapat lebih cerdas, bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial serta memahami aspek hukum yang mengaturnya.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 2 Oktober 2025_