Ternate – Personel Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan razia minuman beralkohol ilegal dan barang ilegal lainnya di atas Kapal Penumpang KM. Dorolonda yang tiba dari Pelabuhan Bitung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada Sabtu, (10/01/26).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa dalam razia tersebut petugas menemukan sejumlah minuman keras tanpa pemilik yang disimpan di area dek 4 kapal, tepatnya di ranjang penumpang.
“Dalam razia tersebut, personel menemukan satu dus berisi 11 botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus ukuran 1.500 mililiter dan empat botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter, sehingga total keseluruhan sebanyak 15 botol,” jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut disampaikan, minuman beralkohol ilegal tersebut tidak diketahui pemiliknya dan langsung diamankan sebagai barang bukti oleh petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Razia ini dilakukan sebagai langkah preventif kepolisian dalam mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Pelabuhan Ahmad Yani, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan pelabuhan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti minuman beralkohol ilegal telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, maupun mengedarkan minuman keras ilegal, serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Ternate.




