Ternate, 6 Agustus 2025 – Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis ganja kepada Kejaksaan Negeri Ternate. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.
Menurut Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, tersangka yang diserahkan berinisial AF alias BOGEL, yang disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja,” kata AKP Umar Kombong, SH.
Barang bukti yang diserahkan antara lain 117 sachet plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 96,7 gram, 1 sachet plastik bening berukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12,8 gram, 1 buah botol plastik berukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram, serta beberapa barang lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B / 133 / VIII / 2025 / Resnarkoba, tanggal 6 Agustus 2025, setelah penyidikan lengkap (P.21) tersangka AF alias BOGEL tahap II.
“Jaksa yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti adalah JOICE AMELIA USSU, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate,” tambah AKP Umar Kombong, SH.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Polres Ternate berharap dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika.