Ternate – Pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di Incenerator Karantina, Kelurahan Sasa, Kecamatan Kota Ternate Selatan, telah dilaksanakan tindakan karantina berupa pemusnahan terhadap hewan hasil sitaan Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya preventif dalam mencegah penyebaran penyakit hewan di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Personil Polsek Kawasan Pelabuhan A. Yani menjadi saksi dalam pelaksanaan pemusnahan hewan tersebut, yang dilakukan oleh petugas Karantina Sub Kordinator Karantina Hewan Kelas II Ternate. Hewan-hewan yang dimusnahkan berasal dari luar daerah yang masuk ke Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kota Ternate, melalui angkutan/armada kapal laut di Pelabuhan A. Yani dan Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate.
Adapun hewan yang menjadi tindakan pemusnahan adalah unggas (ayam) sebanyak 6 ekor, yang terdiri dari 2 ekor dari Tahuna, Sulawesi Utara, dan 4 ekor dari Bitung, Sulawesi Utara. Pemusnahan hewan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dan disaksikan oleh AIPDA Akbar Ahmad, Personil Polsek Pelabuhan A. Yani, dan AIPDA Syahril, Personil Polsek Selatan Danpos Pelabuhan Ferry Bastiong.
Tindakan pemusnahan ini dilakukan guna mencegah masuknya virus maupun penyakit menular ke wilayah Provinsi Maluku Utara. Penyebaran penyakit hewan dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan hewan dan manusia, serta dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan hewan ini merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit menular.
Selama kegiatan pemusnahan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan lancar. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Kawasan Pelabuhan A. Yani dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate dalam menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit menular di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit menular. Selain itu, kegiatan ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan karantina hewan dan melakukan tindakan preventif dalam mencegah penyebaran penyakit hewan.