Ternate – Kepolisian Resor Ternate resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Ternate, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. pada Jumat (24/10/25).
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakri Syahruddin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ternate.
“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Ternate Nomor B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tentang hasil penyidikan yang telah lengkap atas nama tersangka Faisal alias Ical dan kawan-kawan,” jelas AKP Umar Kombong, S.H.
Adapun penyerahan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor B/1899/X/RES.1.8/2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025. Para tersangka, yakni F (37), inisial LJ (42), dan seorang tersangka lainnya berinisial A (34), diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap bersama seluruh barang bukti.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Barang bukti yang turut diserahkan antara lain dua unit sepeda motor, satu unit mobil Honda Jazz warna hijau, helm, pakaian, serta perangkat pendukung berupa flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 21 Agustus 2025, dengan korban bernama Arief Harjanto (42), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan sesuai prosedur yang berlaku, sebagai wujud pelaksanaan tugas Polri yang Presisi dan berkeadilan.




