Ternate – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Ternate melalui Polsek Ternate Selatan melaksanakan Operasi Pekat Kieraha II-2025 dengan sasaran peredaran minuman beralkohol ilegal.
Personel piket Polsek Ternate Selatan melaksanakan patroli rutin terkait peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kelurahan Bastiong, Kota Ternate. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 57 botol minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus, Pada hari Selasa, (16/12/25).
Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, S.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Barang bukti minuman keras ilegal telah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polres Ternate untuk dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kasi Humas.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas peredaran minuman beralkohol ilegal tersebut.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal serta turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun.



