Ternate – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Kieraha II-2025 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Ternate melaksanakan penyerahan barang bukti minuman keras (miras) hasil kegiatan kepolisian kepada Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polres Ternate, pada Selasa (16/12/25).
Penyerahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakri Syahruddin, S.H., dengan barang bukti yang diserahkan berupa 65 (enam puluh lima) botol plastik ukuran 600 ml yang berisi minuman keras jenis captikus, yang diamankan di depan Indomaret, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, dalam kondisi tanpa pemilik.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diterima oleh Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.I.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dalam menjelang momen hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Melalui Operasi Pekat Kieraha II-2025, Polres Ternate berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Kapolres Ternate juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif. tutup Kasi Humas.




