Ternate – Satuan Intelkam Polres Ternate berhasil mengamankan minuman keras beserta pemiliknya di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli miras di lokasi tersebut,Ternate,(29/8/2025)
Pemilik miras yang diamankan adalah IJ (32), warga Kelurahan Bastiong Karance. IJ diamankan bersama dengan barang bukti 13 kantong plastik minuman keras jenis Cap Tikus.
Menurut Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Sat Intelkam Polres Ternate dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya. “Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli miras di lokasi tersebut,” kata AKP Umar Kombong.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Umar Kombong juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Polres Ternate akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.