Pada Jumat (04/10/2024), Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Maluku Utara menggelar dialog interaktif “Hallo Polisi” dengan tema “Netralitas Anggota Polri dalam Pengamanan Pilkada Tahun 2024.” Kegiatan ini berlangsung di Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Kelurahan Salero, Kota Ternate.
Dialog interaktif tersebut menghadirkan Kasubbid Waprof Bidpropam Polda Maluku Utara, AKBP Syamsul Alam, S.H., yang didampingi oleh Ipda Reskiawan, S.H., selaku Kaur Mintu Bidhumas.
Dalam sesi dialog, AKBP Syamsul Alam menekankan bahwa netralitas anggota Polri sangat penting selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Polri wajib bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Netralitas Polri ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri, serta Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang menegaskan pentingnya netralitas Polri.
Selain itu, AKBP Syamsul juga merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam peraturan ini, Pasal 4 huruf h serta Pasal 9 huruf d, e, dan f menegaskan bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat mengenai peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada berlangsung.
Melalui “Hallo Polisi”, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan pihak kepolisian, mengajukan pertanyaan, serta memperoleh informasi akurat terkait peran Polri dalam Pilkada.
Dengan langkah ini, Polda Maluku Utara berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.