Ternate – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Personel Opsnal Polsek Ternate Utara melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (11/4/25).
Razia yang berlangsung di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi penjualan miras jenis Cap Tikus di lokasi tersebut.
Plh. Kapolsek Ternate Utara, Iptu Mafud Umagapi, S.Hi., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 2 jirigen ukuran 25 liter atau total 50 liter,” jelas Kasi Humas.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga turut mengamankan seorang pria berinisial EF (46), warga Kelurahan Dufa-Dufa, yang diduga sebagai pemilik miras tersebut.
Saat ini, barang bukti bersama pemilik telah diamankan di Mako Polsek Ternate Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.




