Ternate – Pada Minggu, 04 Agustus 2024 pukul 16:00 WIT, Unit Resmob Polsek Ternate Utara menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran minuman keras (miras). Kanit Resmob Polsek Ternate Utara, Aipda Julham SH, segera melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, langsung memimpin razia miras pada pukul 16:30 WIT di sebuah rumah di Kelurahan Makassar Timur, lingkungan Lelong. Dalam razia tersebut, tim berhasil menemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol Aqua berukuran 600ml dan disimpan dalam kardus Aqua di belakang rumah salah satu warga.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H menjelaskan setelah dilakukan penelusuran, tidak ada warga yang mengetahui siapa pemilik barang tersebut. Miras tersebut diduga kuat diperdagangkan secara ilegal di daerah tersebut.
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam razia ini mencapai 141 botol minuman beralkohol jenis cap tikus. Jelas AKP Umar Kombong, S.H
Barang bukti tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ternate Utara untuk proses lebih lanjut. Ujar Kasi Humas
Polres Ternate terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Ternate. Tutup AKP Umar Kombong, S.H