Kapolres Nunukan Klarifikasi Isu Polisi Kasus Narkoba Diduga Bebas

Jakarta – Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengklarifikasi kabar terkait dua anggota polisi terjerat kasus narkoba yang disebut bebas dari tahanan. Sebelumnya, kabar itu ramai dibicarakan di media sosial.

Isu ini bermula dari unggahan akun Facebook bernama Andi Jumiati, yang mempertanyakan keberadaan dua polisi diduga Iptu Sony Dwi Hermawan (eks Kasat Narkoba Polres Nunukan) dan Bripda Akbar. Keduanya disebut terlihat beraktivitas normal di wilayah Sebatik.

AKBP Bonifasius menjelaskan bahwa personel dalam unggahan tersebut adalah Bripda Akbar dan Bripda Jupinki, anggota Polsek Sebatik Timur. Keduanya memang pernah ditangkap pada Juli lalu karena terlibat narkoba. Saat ini mereka tidak lagi ditahan, namun statusnya belum bebas.

“Proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ada di Propam Polri. Penahanan mereka sudah selesai, tapi keduanya sudah menjalani sidang dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat ini sedang mengajukan banding,” ujar Kapolres, Rabu (10/9/2025).

Selama menunggu putusan banding, keduanya dikembalikan ke satuan asal dengan pengawasan ketat. Kapolres menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan berarti keduanya telah bebas. Sementara itu, Iptu Sony masih berada di Mabes Polri dan belum menjalani sidang.

Kapolres menambahkan, keputusan akhir sepenuhnya ada di Divpropam Polri. “Proses banding akan memakan waktu sekitar 30 hari, dan hasilnya akan diumumkan secara transparan kepada publik” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *