Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, menerima audiensi dari Pimpinan General Manager PT Antam Maluku Utara, Jumat (26/9)
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Maluku Utara menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Maluku Utara. Ia menegaskan, agar masyarakat dapat melakukan aktivitas penambangan secara legal, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Sekarang koperasi juga bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kemarin sudah saya sampaikan kepada yang membuka koperasi agar melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan undang-undang, sehingga statusnya legal,” ujar Kapolda.
Sementara itu, pihak GM PT Antam Maluku Utara menyampaikan perjalanan perusahaan yang pernah menjadi General Project (GP) di Buli pada tahun 2011, kemudian dipindahkan ke Pongkor pada 2014, dan sejak lima tahun terakhir kembali menjadi GP Antam di Buli.
“Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ada masalah di PT Antam Maluku Utara,” ungkap pimpinan GM Antam dalam kesempatan tersebut.