Ternate – Dalam sebuah operasi yang digelar pada gabungan Direktorat Samapta Polda Malut dan Polsek Ahmad Yani berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) di Pelabuhan Ahmad Yani. Razia tersebut dilakukan terhadap Kapal KM. PERMATA BUNDA yang tiba di Pelabuhan Ahmad Yani dari Pelabuhan Manado, Kamis (07/08/2025).
Petugas menemukan 47 dus miras jenis Cap Tikus yang berisi ± 1.128 botol dengan ukuran 600 ML. Miras tersebut ditemukan di kamar ABK Dek 4 kamar 32 & kamar 34. Penemuan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kesigapan petugas dalam melakukan razia dan pengawasan di Pelabuhan Ahmad Yani.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menyampaikan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ternate. “Barang bukti miras diserahkan ke Unit Tipiring Dit Samapta Polda Malut untuk ditindaklanjuti bersama pemilik barang, RD,” kata AKP Umar Kombong.
Kapolres mengapresiasi kinerja gabungan Dit Samapta Polda Malut dan Polsek Ahmad Yani dalam menggagalkan peredaran miras di Pelabuhan Ahmad Yani.
“Dengan keberhasilan ini, kita menunjukkan komitmen kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ternate,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, seperti mengkonsumsi miras.
“Marilah kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” himbau Kapolres.