Ternate – Satuan Samapta Polres Ternate yang dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate AIPTU Asri Marasabessy, S.I.P. berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus dalam kegiatan razia di kawasan Kuburan Cina, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, pada Senin (09/2/26).
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait adanya warga yang diduga membawa minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dantim Opsnal bersama anggota bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi miras. Anggota Opsnal Sat Samapta melakukan pemantauan terhadap seorang warga yang membawa miras menuju lokasi transaksi. Setibanya di kawasan Kuburan Cina, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, petugas melakukan razia terhadap sebuah sepeda motor yang dicurigai membawa miras.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus yang dibawa menggunakan sepeda motor, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun identitas pelaku yang diamankan yakni berinisial A (35), beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kelurahan Akehuda.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 kardus berisi 4 kantong plastik besar ukuran 25 liter yang masing-masing berisi minuman beralkohol ilegal berjenis cap tikus.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate. Apabila terjadi gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran polisi dengan menghubungi layanan Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp Lapor Ibu Kapolres Ternate di nomor 0821-2208-2105.




