Berawal dari Informasi Warga, Sat Samapta Polres Ternate Gagalkan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

Ternate – Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan seorang warga yang diduga menjual minuman beralkohol ilegal tanpa izin di wilayah Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, pada Rabu (15/10/25).

Penangkapan ini dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate Aiptu Asri Marasabessy, S.I.P., setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan minuman keras di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Samapta segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.20 WIT, petugas menemukan tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan miras, kemudian melakukan penggerebekan dan pemeriksaan.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R.A (47), warga Kelurahan Muhajirin, beserta 19 kantong plastik berisi minuman beralkohol, terdiri atas 7 kantong miras jenis Cap Tikus dan 12 kantong miras jenis Akar.

Kasat Samapta Polres Ternate Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti bersama pelaku telah dibawa ke Mako Polres Ternate untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Polres Ternate akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” ujar AKP Umar Kombong, S.H.

Sementara itu, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,” tutup Kapolres Ternate.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *