Bagian Operasional
Bagian Operasi bertugas:
- merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
- mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama; dan
- mengendalikan pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Operasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
- perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
- perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
- pembinaan manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan administrasi dan pengendalian operasi kepolisian, dan kegiatan kepolisian terpadu serta tindakan kontinjensi;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas; dan
- pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemeritah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan monitoring dan evaluasinya.
Bagian Operasi terdiri atas:
- Subbagian Pembinaan Operasi;
- Subbagian Pengendalian Operasi;
- Subbagian Kerja Sama; dan
- Urusan Administrasi